Penulisan Ilmiah
Ekonomi koperasi
Bank Indonesia
Disusun oleh
Nama : Hartaty Robiasih
NPM : 13210165
Jurusan : Manajemen
Pembimbing :
UNIVERSITAS GUNADARMA
JL. KH.NOER ALI, KALIMALANG, BEKASI
TELP. 88860116
LEMBARAN PENGESAHAN
JUDUL :
NAMA : HARTATY ROBIASIH
NPM : 13210165
FAKULTAS/JURUSAN : EKONOMI/MANAJEMEN
JENJANG STUDI : S-1/MANAJEMEN
TANGGAL SIDANG : BEKASI, NOVEMBER 2011
TANGGAL LULUS :
MENYETUJUI
Pembimbing Koordinator PI
( ) ( )
Ketua Jurusan Manajemen
( )
DAFTAR ISI
Halaman Pengesahan……………………………………………………………..i
Motto…………..…………………………………………………………………ii
Kata Pengantar………………..………………………………………………….iii
BAB I
Pendahuluan
A.Latar Belakang…………………………………………………………………1
B .Rumusan Masalah……………………………………………………………...2
C .Tujuan Penelitian…………………………………………………………...….2
D .ManfaatPenelitian………………………………………………………….…..2
F .Metode Penelitian…………………………………...……………………….....3
G. Sistematika Penulisan …………………………………………………………4
BAB II
Landasan Teori………………………………………………………...………….5
Kerangka Berfikir…………………………………………………………………6
BAB III
Pembahasan
A .Pengertian Bank indonesia……………………………...………..…..……7
B .Sejarah Bank Indonesia ………………………………………..……….....8
C .Sistem Pembayaran Di Indonesia ...………………………………......….9-12
D .Status, Tujuan & Tugas Bank Indonesia …………………………...…..13-14
E. Kebijakan Moneter………………………………………..…………….15-16
F. Pengertian & Pengawasan Bank…………………………………………16
G. Misi, Visi, dan Nilai-nilai Strategis Bank Indonesia…………………….17
H. Dewan Gubernur Bank Indonesia………………………………………..18
I. Sekilas Organisasi Bank Indonesia………………………………………..19
BAB IV
Kesimpulan ……………………………………………………….…….….20-21
Saran ……………………………………………………………….…….…22
Daftar Pustaka…………………………………………..………………......23
MOTTO
1. Berfikir objektif dalam mengerjakan sesuatu.
2. Proses yang baik akan memperoleh hasil yang baik.
3. Kegagalan bukanlah sebuah akhir dari segalanya, tapi kegagalan merupakan sebuah landasan meraih keberhasilan.
4. Mejadi orang sukses itu biasa, tapi menjadi orang sukses dan berguna itu luar biasa.
5. Hal - hal yang besar berawal dari hal – hal yang kecil.
6. Be the best for last.
7. Pantang menyerah dalam menghadapi persoalan.
ii
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya serta menberikan banyak dukungan pada penuulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan karya ilmiah ini dengan judul
Dalam penyusunan penulisan ilmiah ini, penulisan telah berusaha dengan segala kemampuan yang di miliki agar penulisan ilmiah ini dapat menjadi suatu karya ilmiah yang baik untuk memenuhi tugas kuliah (Pengamatan Ilmiah) Manajemen Ekonomi pada Universitas Gunadarma.
Dalam kesempatan ini tak lupa penulisan ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah banyak membantu penulis juga telah banyak bimbingan dan dukungan yang memberikan selama pengamatan ilmiah ini,yaitu kepada :
1. Ibu Prof. Dr. E. S Margianti, S.E., M.M selaku Rektor Universitas Gunadarma
2. Bapak Hurhadi selaku dosen pembimbing mata kuliah
3. Orang tua kami tercinta, yang telah memberikan kami dukungan sepenuhnya dalam membuat karya ilmiah ini.
4. Teman – teman kami yang telah memberikan dukungan materil dan non materil.
Kami berharap dengan adanya penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khusunya bagi para pembaca dalam menambah wawasan tentang perkenalan kredit.
Dalam pembuatan penulisan ilmiah ini, kami menyadari adanya kelemahan dan kekurangan, maka dari itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangatlah diperlukan agar karya ilmiah ini dapat menjadi lebih baik.
Semoga amal baik yang kami terima akan dibalas oleh Tuhan Yang Maha Segalanya, Amien.
Bekasi, 25 Oktober 2011
Penyusun
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank sentral atau Bank Indonesia (BI) adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di Negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Melihat pentingnya mahasiswa untuk mencari tahu tentang bagaimana bentuk proses simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat kami merasa terpacu untuk mengangkat tema “memahami Bank Indonesia” dalam penulisan ilmiah ini. Tidak hanya itu, penulisan ilmiah ini kami buat agar dapat menambah wawasan para pelajar dan untuk memenuhi tugas yang di berikan oleh dosen. Kami juga berharap, penulisan ilmiah ini dapat memberikan suatu ilmu pengetahuan yang bermanfaat di kemudian hari .
1
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami di bahas dalam penulisan ilmiah ini diantaranya yaitu :
1. Apakah pemahaman mengenai Bank Indonesia?
2. Apa saja fungsi dan tugas Bank Indonesia sebangai Bank Sentral?
3. Apa saja kedudukan dengan pemerintah pusat?
4. Bagaimana proses simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat?
C. Tujuan Penelitian
Kami membuat penulisan ilmiah ini dengan tujuan penelitian :
1. Untuk menambah wawasan tentang Bank Indonesia.
2. Mengetahui fungsi dan tugas Bank Indonesia.
3. Mengetahui keduduksn nys dengan pemerintah.
4. Mengetahui proses Bank Indonesia kepada masyarakat.
D. Manfaat Penelitian
Dengan adanya penulisan ilmiah ini, kami berharap dapat memberikan suatu manfaat bagi pembacanya, berupa wawasan mengenai Bank Indonesia tentang bagaimana proses simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat.
2
E. Metode Penelitian
Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ilmiah ini antara lain :
1. Metode Study Kepustakaan
Metode Study Kepustakaan adalah suatu metode atau teknik pengumpulan data dengan cara membaca buku yang membahas tentang objek penelitian terdahulu memecahkan masalah dalam penulisan ilmiah ini.
2. Browsing
Browsing merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan cara membrowsing atau mencari data melalui internet .
3
F. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pencarian dalam penulisan ilmiah ini kami membuat sistematika penulisan yang terdiri dari :
Bab I
Berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian .
Bab II
Berisi tentang landasan teori yang membahas tentang Bank Indonesia.
Bab III
Berisi tentang pembahasan, dimana penulisan ilmiah ini akan membahas mengenai pengertian Bank, sejarah Bank Indonesia, system pembayaran di indonesia, status, tujuan dan tugas Bank Indonesia, kebijakan moneter bank Indonesia, pengaturan dan pengawasan bank.
Bab IV
Berisi tentang kesimpulan dan saran yang kami tulis dari data - data yang telah di dapatkan. Kesimpulan dan saran ini kami buat sebagai penutup di dalam penulisan ilmiah ini .
4
BAB II
LANDASAN TEORI, KERANGKA BERFIKIR DAN PERTANYAAN PENELITIAN
A. PEMAHAMAN (BI)
Dalam pengertian Bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpn dana dari masyarakat dan menyalyrkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain nya.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
5
B. KERANGKA BERFIKIR
Dengan membaca dan mendalami pengertian Bank Indonesia secara sempit maupun luas, kita dapat memiliki kesempatan dan belajar untuk mengetahui kegiatan dari BI. Dalam perkembangannya, BI yang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dari beberapa teori, kita dapat mengetahui bahwa pengertian Bank Indonesia sangat terperinci dengan secara tegas diatur dalam undang-undang.
6
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Indnesia
Bank itu sendiri mempunyai pengertia,yaitu sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
7
B. Sejarah Bank Indonesia
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
8
C. System Pembayaran Di Indonesia
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut,
9
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
10
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah.
Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Berbagai tugas Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran dilaksanakan dalam satu struktur organisasi sistem pembayaran yang menangani sistem pembayaran dan pengedaran uang sebagai berikut :
11
12
Status, Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia
Status
Sebagai Lembaga Negara yang Independen, Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun. badan hukum perdata. ditetapkan dengan undang-undang.
13
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bdang perekonomian.
Tugas
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, Bank Indonesia mengemban tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan
c. mengatur dan mengawasi Bank. Pelaksanaan ketiga bidang tugas tersebut mempunyai keterkaitan dan karenanya dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.
14
D. Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter (Monetary Policy) adalah Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui:
a. operasi pasar terbuka,
b. penetapan tingkat diskonto,
c. penetapan cadangan wajib Minimum
d. pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter juga dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
1) Operasi Pasar Terbuka (OPT) adalah Open Market Operation (OMO) OPT merupakan salah satu instrument moneter Bank Indonesia untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui OPT dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta asing.
2) Penetapan Tingkat Diskonto adalah Discount Rate Setting Bank Indonesia dapat pula memelihara stabilitas moneter dengan menentukan tingkat diskonto dalam OPT maupun dalam menjalankan fungsi lender of the last resort.
3) Penetapan Cadangan Wajib Minimum adalah Minimum Reserve Requirement Setting Penetapan Cadangan Wajib Minimum merupakan kebijakan yang menetapkan sejumlah aktiva lancer yang harus dicadangkan oleh setiapbank, yang besarnya merupakan presentase dari kewajiban segeranya. Bila dipandang perlu, Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter
15
dengan menaikkan atau menurunkan besar Cadangan Wajib Minimum yang harus ditahan oleh setiap bank.
4) Peran sebagai Lender of the Last Resort Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
E. Pengaturan Dan Pengawasan Bank
Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Fungsi pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan berkala dan sewaktuwaktu, maupun dengan analisis laporan yang disampaikan oleh masing-masing bank. Upaya Restrukturisasi Perbankan Untuk mengembalikan fungsi intermediasi perbankan, Bank Indonesia telah menetapkan berbagai langkah restrukturisasi yang menyeluruh dan terpadu. Program-program restrukturisasi tersebut mencakup program pemulihan kepercayaan masyarakat, rekapitalisasi, restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, serta penyempurnaan fungsi pengawasan bank. Arah kebijakan pengembangan industry perbankan di masa datang dilandasi oleh visi mencapai suatu system perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
16
F. Misi, visi, Dan Nilai-nilai Strategis Bank Indonesia
Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas system keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Nilai-nilai Strategis
Nilai-nilai yang menjadi dasar Bank Indonesia, manajemen, dan pegawai untuk bertindak dan berperilaku dalam rangka mencapai misi dan visinya yang terdiri atas kompetensi, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.
17
G. Dewan Gubernur Bank Indonesia
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia,pimpinan Bank Indonesia adalah Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan empat hingga tujuh orang Deputi Gubernur, yang menjabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk satu periode berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui mekanisme fit and proper test. Khusus Deputi Gubernur, pengusulan nama calon oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi Gubernur.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) RDG merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dalam RDG dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur berwenang menetapkan keputusan akhir. Undang-Undang Bank Indonesia mensyaratkan jumlah minimal RDG yaitu sekali sebulan untuk RDG Bulanan dan sekali seminggu untuk RDG Mingguan. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan RDG Bulanan adalah penetapan BI rate. Keputusan ini segera dipublikasikan di media massa dan website Bank Indonesia (www.bi.go.id).
18
H. Sekilas Organisasi Bank Indonesia
Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang menggambarkan tugas-tugas pokoknya, yaitu Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran. Disamping itu, terdapat pula fungsi manajemen intern sebagai unit pendukung strategis (strategic support) untuk menjamin agar pelaksanaan tugas ketiga bidang utama dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw).
Struktur organisasi Bank Indonesia tersebut terus mengalami penyempurnaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam dinamika perekonomian nasional dan internasional. Ke depan arsitektur organisasi Bank Indonesia diarahkan pada dua fokus tugas utama, yaitu Stabilitas Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan.
19
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
a. Penggunaan e-money sebagai instrument pembayaran elektronis harus diantisipasi oleh Bank Indonesia. Kebijakan di berbagai Negara sehubungan dengan pengembangan e-money sangat bervariasi tergantung pada kerangkapenganturan dan kebijakan moneterdi negra-negara masing-masing. Dari berbagai issueyang telah diuraika, dapat di simpulkan bank Indonesia perlu mengantisipasikebijakan yang perlu di ambil sehubungan dengan pengembangan e-money, khusus nya yang berkaitan dengan pengawasan system pembayaran, efektivitas kebijakan moneter serta seigniorage.
1) Pengawasan system pembayaran