Kamis, 29 Maret 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WNI DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN


Menurut pendapat anda hak dan kewajiban di Indonesia?sudah sesuaikah dengan UU yang ada? Bandingkan dengan Negara lain.
Sebagai warga Negara kita memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain . sebagai warga Negara kita berhak mendapatkan perlindungan hak nya dan penghidupan yang layak. Namun menurut saya hak dan kewajiban di Indonesia tidak seimbang, karena sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi, selandia baru, Negara yang hanya berpenduduk sebesar 4,36 juta orang ini memiliki alasan yang kuat untuk menjadi idaman bagi banyak orang seduania untuk ditinggali. Keindahan alam dan juga melimpahnya sumber daya alam berikut kecantikannya menjadikan Selandia Baru merupakan salah satu tujuan utama untuk berwisata. Selain itu, beberapa lembaga dunia mencatat bahwa Selandia Baru memiliki prestasi seperti berada di peringkat kedua dari 183 dari segi kemudahan menjalankan bisnis berdasarkan survey Bank Dunia. UNDP juga mencatat bahwa Selandia Baru berada di peringkat 3 dan 4 dalam survey HDI dan tingkat pendidikan dari 182 negara.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Contoh nya : untuk mendapatkan pekerjaan masih banyak orang dengan berbagai cara mendapatkan pekerjaan melalui uang atau dengan cara membayar oaring dalam kecurangan itu membuat ketidak adilan kepada orang yang mendapatkan kesempatan bekerja yang mempunyai kemampuan  jadi dengan fakta masih banyak pengangguran karna lapangan pekerjaan yang sempit. Hal yang lain dari pengangguran adalah terbatasnya masalah pendidikan karna mahalnya biaya pendidikan.
Untuk kewajiban kita sebagai warga Negara berkewajiban untuk membangun bangsa Indonesia menjadi lebih maju dengan mematuhi dan tindakan peraturan hukumyang berlaku di Indonesia. Contoh nya: peraturan untuk tidak merokok di sembarang tempat atau beberapa tempat tertentu akan tetapi masih saja banyak warga Negara yang melanggar merokok di sembarang tempat padahal sebenarnya pemerintah sudah menyediakan tempat untuk merokok

http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://adhiekloperer.blogspot.com/2012/02/daftar-negara-paling-bahagia.html

Sabtu, 24 Maret 2012

contoh kasus Hak Mendapatkan Pengajaran

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



 
UNIVERSITAS GUNADARMA



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
            Masalah kurangnya kualitas pendidikan kita di Indonesia bukanlah hal yang  baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia  yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya.
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap warga negara berusia tujuh tahun mengikuti pendidikan dasar. Namun pelaksana UU ini belum bisa memberi kompensasi atas pewajiban itu. Pemerintah kita pernah mencanangkan pendidikan 9 tahun, dimana setiap anak Indonesia minimal harus tamat Bangku SMP. Hal ini merupakan satu hal yang positif mengingat besarnya arti pendidikan untuk kedepannya.
untuk memperbaiki dunia pendidikan yang ada, pemerintah juga mempunya niat baik yakni, dengan menganggarkan 20% dari dana APBN seperti yang telah tercantum dalam pasal 49 UUD 45.
Tapi sayang niat baik tidak pernah tercapai, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Yudhoyono dimana pada tahun 2005 anggaran untuk pendidikan 8,1%, 10,3 persen pada APBN 2006, 10,6 persen APBN 2007, dan 10,9 khusus untuk anggaran pendidikan untuk tahun 2008 ini, malah terjadi hal yang sangat mengecewakan dimana wakil2 rakyat yang ada DPR dalam sidang nya memutuskan untuk memotong anggaran pendidikan sebesar 10%, dengan alasan pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama anak tidak melanjutkan sekolah. Beban biaya masuk SMP yang tidak terjangkau kantong keluarga miskin menjadi salah satu sebab mereka memilih tidak sekolah. Faktor malas menjadi penyebab kedua. ''Kemalasan'' anak disebabkan oleh sulitnya akses sekolah, terutama di berbagai pedesaan pegunungan. Kemalasan juga dipengaruhi faktor lingkungan, orang tua, dan sulitnya sarana transportasi. 
 Dalam hal tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945 pasal 31 yang menyatakan tentang Hak mendapat pengajaran. Untuk itu inilah yang melatar belakangi kami dalam membahas permasalahan ini.
 1.2  Identifikasi Masalah
1.      Apa fungsi pranata pendidikan?
2.      Apa yang menyebabkan kurangnya pendidikan di Indonesia?
3.      Apa saja Pasal yang mengenai pendidikan?
4.      Bagaimana hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia?
5.      Bagaimana Solusi dalam menghadapi masalah tersebut?

BAB.II
PEMBAHASAN
2.1         Fungsi Pranata Pendidikan
 Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi krn interaksi berbagai faktor, yg menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan shg menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya :
 Tiga Ruang Lingkup Pendidikan :
a. Pendidikan dalam keluarga (informal)
b. Pendidikan di sekolah (formal)
c.Pendidikan dalam masyarakat (nonformal)
 Fungsi Pranata Pendidikan :
1. Fungsi konservasi (pengawetan)
2. Fungsi evaluatif (penilaian)
3. Fungsi kreatif
Fungsi Tersembunyi Pranata Pendidikan :
1. Menunda masa kedewasaan anak
2. Menjadi saluran bagi mobilitas sosial
3. Memelihara integrasi masyarakat
Fungsi Nyata Pendidikan :
1. Menolong orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak
2.Meningkatkan citra rasa kehidupan
3.Meningkatkan taraf kesehatan dgn olahraga

2.2         Penyebab kurangnya pendidikan di Indonesia
1.         Cara berfikir
Bagi orang-orang yang mampu, pendidikan adalah hal yang mudah, karena mereka mempunyai dana untuk sekolah. Tapi bagaimana dengan rakyat yang tidak mampu? Kesalahannya, mereka berfikir, bahwa Ilmu dan pendidikan hanya bisa didapatkan dengan sekolah. Padahal tidak, ilmu bisa didapatkan dengan membaca, bertanya, dan menyimpulkan hasil dari suatu pengalaman.
2.         Kurangnya dukungan
Hampir 80% orang yang tidak mampu dan tidak mau sekolah karena pesimis.  Karena kurang dukungan dari orang tua
3.          Kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu.
 ilmu itu bukan sekedar rumus, hafalan Ilmu itu kunci untuk hidup. Semua itu butuh ilmu. kalau kita tidak tau caranya makan, kita akan mati. kalau kita tidak tau caranya berjalan. Yang kita bayangkan, untuk mendapatkan ilmu itu kita harus serius, konsentrasi. Padahal tidak, kalau kalian bilang begitu, selama ini kalian belajar karena terpaksa. Ilmu itu didapatkan karena ada kemauan, kemuan adanya rasa ingin tahu. Dan ingat, gagal atau kalah itu bukan akhir dari segalanya.
4.         Karena kuranngnya biaya
Sekarang ini biaya untuk pendidikan itu tidak murah walaupun pemerintah telah melaksanakan program bebas untuk biaya sekolah. Tetapi ada saja yang harus kita keluar kan untuk biaya pendidikan






2.3  Pasal- pasal mengenai pendidikan
1.      Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia
2.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan),

2.4         Hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia
Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 yaitu  : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan yang layak seperti yang kita ketahui, banyaknya anak jalanan di negeri Indonesia ini yang harusnya mereka sekolah namun mereka harus bekerja selain itu terdapatnya pendidikan yang kurang layak seperti kasus  puluhan ribu sekolah dasar tidak layak untuk kegiatan belajar. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya fasilitas atau sarana kegiatan belajar mengajar yang kurang memadai. Untuk itu pemerintah belum 100 % merealisasikan pasal tersebut.
2.5         Solusi dalam menghadapi masalah kurangnya pendidikan di Indonesia
Pertama, kurikulum pendidikan kita kurang menekankan pentingnya studi yang dalam dan berkelanjutan mengenai wawasan nusantara. Hal ini bisa dilihat dari kurangnya jam mata pelajaran/kuliah mengenai Kewarganegaraan (PPKn). Dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah tersebut hanya mendapat sorotan sekitar 2-2,5 jam. Hal ini akan berdampak pada kurangnya rasa nasionalisme para siswa/mahasiswa.
Kurangnya rasa kecintaan pada tanah air tersebut juga akan berdampak lebih jauh lagi pada saat para siswa/mahasiswa sudah selesai dalam menempuh pendidikan dan sudah waktunya dalam memilih pekerjaan. Orientasi utama pada saat itu kemungkinan besar hanya berorientasi pada segi material, yang jelas tidak meguntungkan bagi Indonesia sendiri dan bukannya berorientasi berbuat dan berkontribusi semampunya untuk Indonesia.
Kedua, kurikulum pendidikan yang kurang menekankan pentingnya studi yang juga dalam serta berkelanjutan mengenai Agama. Tak jauh berbeda dengan permasalahan pertama dimana dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah mengenai Agama masih sangat kurang. Apalagi di tingkat Perguruan Tinggi dimana mata kuliah Agama hanya mendapat sorotan sebesar 2 SKS dari sekitar 140-an SKS.
Padahal pendalaman materi mengenai agama sangat penting melihat posisi agama merupakan pembentuk terbaik serta utama bagi kepribadian dan moral seseorang. Jelas orang yang memiliki pengetahuan agama yang tinggi kehidupannya juga akan diselimuti dengan selimut keagamaan yang tinggi. Dengan kata lain, pendidikan kita disorot dari segi moral, akidah, serta akhlak masih sangat kurang.
Ketiga, kurikulum pendidikan/pelaku pendidikan dari segi pengajaran kita yang kurang mengarahkan para siswa/mahasiswa untuk nantinya setelah selesai sekolah/kuliah menciptakan sesuatu. Jadi disini, kurangnya hal tersebut akan membentuk kepribadian konsumtif dari para siswa/mahasiswa dan bukannya kepribadian yang produktif serta mampu bersaing di masa yang akan datang.

Hal ini juga sangat penting untuk disoroti melihat pengaruh globalisasi nantinya yang akan mempengaruhi langsung para pelaku pendidikan saat ini. Hal ini jelas terasa akibat buruknya, terutama bagi bangsa ini. Contoh bisa kita ambil, dari berbagai kebijakan yang diambil pemerintah mengenai pengolahan serta pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya sehari-hari.
Indonesia, negeri yang dikaruniai Tuhan dengan keberagaman serta keberlimpahan sumber daya alam serta manusianya, seharusnya mampu untuk mengoptimalkan SDA dan SDM tersebut jika melihat kuantitas dan kualitas sarjana kita yang bisa dibilang sangat cukup.
Tapi apa daya, sistem pendidikan yang tidak mengarah kepada ke-3 usulan tadi, membentuk kepribadian yang konsumtif bagi para siswa/mahasiswa yang pada akhirnya lebih memilih untuk meng-impor berbagai kebutuhan mendasar dari luar negeri.
Hal ini merupakan hal yang konyol, dan Indonesia bisa dikatakan sebagai negeri yang mubadzir, dan juga bukannya tidak mungkin jika nantinya Tuhan akan mengambil kembali SDA yang kita miliki sebagai bentuk 'kekesalan' karena kebodohan diri kita sendiri.
Jadi sistem pendidikan yang berdasarkan pada wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan yang mendalam, serta pengarahan kepada pelaku pendidikan untuk men-cipta dan bukannya mem-beli dirasa merupakan sistem pendidikan dasar yang ideal bagi bangsa yang telah rapuh dan berdiri tidak lagi dengan kaki sendiri ini. Semoga perubahan besar ke arah yang lebih baik bisa terjadi.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

2.3         3.1Kesimpulan

   Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi krn interaksi berbagai faktor, yg menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya. Di Indonesia
Masalah kurangnya kualitas pendidikan bukanlah hal yang  baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia  yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya. Selain itu kurangnya pendidikan diindonesia Karena kurangnya cara berfikir,kurangnya dukungan dan kurangnya  kesadaran akan pentingnya ilmu

2.4         Saran

Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 salah satunya yang berbunyi   : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan. oleh Karena itu pentingnya peran pemerintah dalam memperbaiki dunia pendidikan di negeri ini dan kesadaran dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan.












Daftar Pustaka







RANGKUMAN Pendidikan Kewarganegaraan

Bab 1
Pengantar pendidikan Kewarganegaraan
1.      Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kopentisi yang di harapkan.
A.      Latar belkang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama penjajaha.perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda, Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaaan nilai-nilai yang di landasi jiwa,nekad dan semangat kebangsaan semua itu timbul menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujud nya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan perilaku serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
B.      Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a.       Hakikat pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk memebela Negara dan memiliki pola pikiran, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasil. Semua itu di perlukan demi tetap utuh tegaknya Negara kesatauan Republik Indonesia.
b.      Kemampuan warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran Negara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara keastuan republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c.       Menumbuhkan wawasan warga Negara
Untuk menumbuhkan wawasan warga Negara setiap Negara republic Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggungjawab pendidikan kewarganegaraan .
2.       Pemahaman tentang bangsa, Negara, hak, dankewajiban warga Negara, hubungan warga Negara dengan Negara atas dasar demokrasi hak asasi manusia (HAM), dan bela Negara.

A.      Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara, dapat di uraikan sebagai berikut:
a.       Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memenuhi kepentingan yang sam adan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b.      Pengertian dan pemahaman Negara,
1)      Pengertian Negara,suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama mendiami satu wilayah tertentudan mengakui adanya satu pemerintah melalui hukum mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban social.
2)      Teori terbentuk nya Negara,teori alam, teori ketuhanan, teori perjanjian.
c.       Proses terbentuknya Negara di zaman modern.
d.      Unsure Negara, bersifat konstitutif,bersifat deklaratif.
e.      Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state)dan Negara serikat (federation).

B.      Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
Memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).

C.      Proses bangsa yang menegara
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara kesatua republic Indonesia sudah ada sejak kemerdekaan nya di proklamasikan. Bahkan apabila kiata kaji rumusan alineakedua pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara singkat proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasiatau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan teteap tegaknya Negara dari generasi ke generasi, setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini, kesamaan pandangan ini penting bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang di sampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat ini di sebut pendidikan pendahuluan bela Negara.

D.      Pemahaman tentang hak azasi manusia
Pemahaman ini telah di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30, sebagai berikut: pasal 26 ayat , pasal 27, pasal 28, pasal 30
1.       Hubungan warga Negara dan Negara
a.       Siapakah warga Negara
Pasal 26 ayat (1), mengatur siapa saja yang termaksud warga Negara republic Indonesia,warga Negara adalah orang Negara asli dan oaring- orang bangsa lain. Syarat-syarat menjadi warga Negara juga di tetapkan oleh UU pasal 26 (2).
b.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan republic Indonesia menganut asa bahwa setiap warga Negara menpunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah, hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di anatara warga Negara.
c.       Hak asasi pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2), bahwa tiap warga Negara berhak atas pekerjaan da penghidipan yang layak bagi kemanuasiaan.
d.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tilisan.
e.      Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurt agamanya dan kepercayaan nya.
f.        Hak dan kewajiban pembela Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban seetiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara, dan ayat(2) menyatakan bahwa peraturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g.       Hak mendapat pengajaran
Tujuan alinea keempat pembukaan yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
h.      Kebudayaan  nasional Indonesia
Pasal 32 meneta[kan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberitahukan rumusan tentang kebudayaan bangsa ini yaitu menuju kearah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
i.         Kesejahteraan social
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan social.

2.       Pemahaman tentang demokrasi

a.       Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi adalah kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
b.      Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara
1.       Bentuk demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi, ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintah Negara antara lain:
a.       Pemerintah monarki:monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional dan monarki perlementer
b.      Pemerintah Republik:pemerintah yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.       Kekuasaan pemerintah
Kekeuasaan pemerintah di beda kan menjadi tiga yaitu:
·         Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat UU yang dijalankan oleh parlementer).
·         Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan UU yang dijalankan oleh pemerintah)
·         Kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perikatan dan tindakan-tindakan lainya yang berkaitan dengan pihak luar negeri)
·         Kekuasaan yudikatif (mengdili)merupakan bagian dari kekuasaan legislatif.
3.       Pemahaman demokrasi di Indonesia
·         Dalam system kepartaian yaitu system multi partai, system dua partai, system satu partai.
·         System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
·         Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara, terutama anatara eksekutif dan legislative.
4.       Prinsip dasar pemerintahan republic Indonesia
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945,ketetapan MPR, UU dan peru, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lainya.
5.       Beberapa rumusan pancasila
Rumusan pancasila tercantum did alma piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945, kemudian Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 yang mengusulkan lima dasar Negara merdeka.rumusan yang tercantum dalam preambule UUD (konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 desember 1945 sampai 16 agustus 1950.tersusunlah rumusan pancasila:
1)      Ketuhanan yang maha esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan social bagi selurh rakyat Indonesia.
6.       Struktru pemerintah republik Indonesia
·         Badan pelaksanaan pemerintahan (eksekutif)
ü  Pembagian berdasarkan tugas
ü  Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan
·         Hal pemerintahan pusat
ü  Organisasi cabinet dibawah menteri coordinator (menko)
ü  Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
ü  Pola adminitrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
ü  Tugas pokok pemerintah negra RI
ü  Hal pemerintah wilayah
ü  Hal pemerintah daerah
·         Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
7.       Pemahaman tentang hak asasi manusia
Majelis umum PBB menyatakan tentang hak asasi manusia merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
8.       Kerangka dasar kehidupan nasional meliputi keterkaitan anatara falsafah pancasila,UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional
a.       Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
Rasa kemanuasiaan yang adil dan beradap menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
9.       Landasan hubungan UUD 1945 dan Negara kesatuan republik Indonesia
a.       Pancasila sebagai ideology Negara
b.      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.       Implementasi konsepsi UUD 1945sebagai landasan konstitusi
d.      Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-ita dan ideologi Negara
e.      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
f.        Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
10.   Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
a.       Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Peroide yang di maksud adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negra.
b.      Pada periode lama bentuk ancaman yang di hadapi adalah ancaman fisik
c.       Periode orede baru dan periode reformasi
Ancaman yang di hadapai dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik da gejala social, untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara

Bab 11
Wawasan nusantara
A.      Wawasan nasional suatu bangsa
Suatu bangsa menyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang dating dari tuhann, pencipta alam semesta. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama:
1.       Bumi atau ruangan di mana bangsa itu hidup
2.       Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.       Lingkungan sekitarnya
B.      Teori-teori kekuasaan
1.       Paham-paham kekuasaan
Teori- teori yang mendukung rumusan tersebut antara lain:
·      Paham kaisar napoleon Bonaparte (abad XVIII)
·      Paham jenderal Clausewitz (abad XVIII)
·      Paham Feuerbach dan hegel
·      Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2.       Teori-teori geopolitik
Geopilitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan  alternative kebijakasanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar geopolitik antara lain sebagaiberikut:
·      Pandangan ajaran frederich ratzel
·      Pandangan ajaran Rudolf kjellen
·      Pandangan ajaran karl Haushofer
·      Pandangan ajaran sir halford Mackinder
·      Pandangan ajaran sir walter Raleigh dan Alfred thyer mahan
·      Pandangan ajaran W. Mitchel, A. Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
·      Ajaran Nicholas J. spykman