Menurut pendapat anda hak dan kewajiban di Indonesia?sudah sesuaikah dengan UU yang ada? Bandingkan dengan Negara lain.
Sebagai warga Negara kita memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain . sebagai warga Negara kita berhak mendapatkan perlindungan hak nya dan penghidupan yang layak. Namun menurut saya hak dan kewajiban di Indonesia tidak seimbang, karena sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi, selandia baru, Negara yang hanya berpenduduk sebesar 4,36 juta orang ini memiliki alasan yang kuat untuk menjadi idaman bagi banyak orang seduania untuk ditinggali. Keindahan alam dan juga melimpahnya sumber daya alam berikut kecantikannya menjadikan Selandia Baru merupakan salah satu tujuan utama untuk berwisata. Selain itu, beberapa lembaga dunia mencatat bahwa Selandia Baru memiliki prestasi seperti berada di peringkat kedua dari 183 dari segi kemudahan menjalankan bisnis berdasarkan survey Bank Dunia. UNDP juga mencatat bahwa Selandia Baru berada di peringkat 3 dan 4 dalam survey HDI dan tingkat pendidikan dari 182 negara.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Contoh nya : untuk mendapatkan pekerjaan masih banyak orang dengan berbagai cara mendapatkan pekerjaan melalui uang atau dengan cara membayar oaring dalam kecurangan itu membuat ketidak adilan kepada orang yang mendapatkan kesempatan bekerja yang mempunyai kemampuan jadi dengan fakta masih banyak pengangguran karna lapangan pekerjaan yang sempit. Hal yang lain dari pengangguran adalah terbatasnya masalah pendidikan karna mahalnya biaya pendidikan.
Untuk kewajiban kita sebagai warga Negara berkewajiban untuk membangun bangsa Indonesia menjadi lebih maju dengan mematuhi dan tindakan peraturan hukumyang berlaku di Indonesia. Contoh nya: peraturan untuk tidak merokok di sembarang tempat atau beberapa tempat tertentu akan tetapi masih saja banyak warga Negara yang melanggar merokok di sembarang tempat padahal sebenarnya pemerintah sudah menyediakan tempat untuk merokok
http://adhiekloperer.blogspot.com/2012/02/daftar-negara-paling-bahagia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar