Sabtu, 24 Maret 2012

RANGKUMAN Pendidikan Kewarganegaraan

Bab 1
Pengantar pendidikan Kewarganegaraan
1.      Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kopentisi yang di harapkan.
A.      Latar belkang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama penjajaha.perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda, Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaaan nilai-nilai yang di landasi jiwa,nekad dan semangat kebangsaan semua itu timbul menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujud nya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan perilaku serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
B.      Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a.       Hakikat pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk memebela Negara dan memiliki pola pikiran, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasil. Semua itu di perlukan demi tetap utuh tegaknya Negara kesatauan Republik Indonesia.
b.      Kemampuan warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran Negara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara keastuan republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c.       Menumbuhkan wawasan warga Negara
Untuk menumbuhkan wawasan warga Negara setiap Negara republic Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggungjawab pendidikan kewarganegaraan .
2.       Pemahaman tentang bangsa, Negara, hak, dankewajiban warga Negara, hubungan warga Negara dengan Negara atas dasar demokrasi hak asasi manusia (HAM), dan bela Negara.

A.      Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara, dapat di uraikan sebagai berikut:
a.       Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memenuhi kepentingan yang sam adan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b.      Pengertian dan pemahaman Negara,
1)      Pengertian Negara,suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama mendiami satu wilayah tertentudan mengakui adanya satu pemerintah melalui hukum mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban social.
2)      Teori terbentuk nya Negara,teori alam, teori ketuhanan, teori perjanjian.
c.       Proses terbentuknya Negara di zaman modern.
d.      Unsure Negara, bersifat konstitutif,bersifat deklaratif.
e.      Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state)dan Negara serikat (federation).

B.      Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
Memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).

C.      Proses bangsa yang menegara
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara kesatua republic Indonesia sudah ada sejak kemerdekaan nya di proklamasikan. Bahkan apabila kiata kaji rumusan alineakedua pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara singkat proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasiatau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan teteap tegaknya Negara dari generasi ke generasi, setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini, kesamaan pandangan ini penting bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang di sampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat ini di sebut pendidikan pendahuluan bela Negara.

D.      Pemahaman tentang hak azasi manusia
Pemahaman ini telah di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30, sebagai berikut: pasal 26 ayat , pasal 27, pasal 28, pasal 30
1.       Hubungan warga Negara dan Negara
a.       Siapakah warga Negara
Pasal 26 ayat (1), mengatur siapa saja yang termaksud warga Negara republic Indonesia,warga Negara adalah orang Negara asli dan oaring- orang bangsa lain. Syarat-syarat menjadi warga Negara juga di tetapkan oleh UU pasal 26 (2).
b.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan republic Indonesia menganut asa bahwa setiap warga Negara menpunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah, hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di anatara warga Negara.
c.       Hak asasi pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2), bahwa tiap warga Negara berhak atas pekerjaan da penghidipan yang layak bagi kemanuasiaan.
d.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tilisan.
e.      Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurt agamanya dan kepercayaan nya.
f.        Hak dan kewajiban pembela Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban seetiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara, dan ayat(2) menyatakan bahwa peraturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g.       Hak mendapat pengajaran
Tujuan alinea keempat pembukaan yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
h.      Kebudayaan  nasional Indonesia
Pasal 32 meneta[kan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberitahukan rumusan tentang kebudayaan bangsa ini yaitu menuju kearah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
i.         Kesejahteraan social
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan social.

2.       Pemahaman tentang demokrasi

a.       Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi adalah kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
b.      Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara
1.       Bentuk demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi, ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintah Negara antara lain:
a.       Pemerintah monarki:monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional dan monarki perlementer
b.      Pemerintah Republik:pemerintah yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.       Kekuasaan pemerintah
Kekeuasaan pemerintah di beda kan menjadi tiga yaitu:
·         Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat UU yang dijalankan oleh parlementer).
·         Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan UU yang dijalankan oleh pemerintah)
·         Kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perikatan dan tindakan-tindakan lainya yang berkaitan dengan pihak luar negeri)
·         Kekuasaan yudikatif (mengdili)merupakan bagian dari kekuasaan legislatif.
3.       Pemahaman demokrasi di Indonesia
·         Dalam system kepartaian yaitu system multi partai, system dua partai, system satu partai.
·         System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
·         Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara, terutama anatara eksekutif dan legislative.
4.       Prinsip dasar pemerintahan republic Indonesia
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945,ketetapan MPR, UU dan peru, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lainya.
5.       Beberapa rumusan pancasila
Rumusan pancasila tercantum did alma piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945, kemudian Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 yang mengusulkan lima dasar Negara merdeka.rumusan yang tercantum dalam preambule UUD (konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 desember 1945 sampai 16 agustus 1950.tersusunlah rumusan pancasila:
1)      Ketuhanan yang maha esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan social bagi selurh rakyat Indonesia.
6.       Struktru pemerintah republik Indonesia
·         Badan pelaksanaan pemerintahan (eksekutif)
ü  Pembagian berdasarkan tugas
ü  Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan
·         Hal pemerintahan pusat
ü  Organisasi cabinet dibawah menteri coordinator (menko)
ü  Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
ü  Pola adminitrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
ü  Tugas pokok pemerintah negra RI
ü  Hal pemerintah wilayah
ü  Hal pemerintah daerah
·         Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
7.       Pemahaman tentang hak asasi manusia
Majelis umum PBB menyatakan tentang hak asasi manusia merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
8.       Kerangka dasar kehidupan nasional meliputi keterkaitan anatara falsafah pancasila,UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional
a.       Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
Rasa kemanuasiaan yang adil dan beradap menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
9.       Landasan hubungan UUD 1945 dan Negara kesatuan republik Indonesia
a.       Pancasila sebagai ideology Negara
b.      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.       Implementasi konsepsi UUD 1945sebagai landasan konstitusi
d.      Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-ita dan ideologi Negara
e.      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
f.        Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
10.   Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
a.       Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Peroide yang di maksud adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negra.
b.      Pada periode lama bentuk ancaman yang di hadapi adalah ancaman fisik
c.       Periode orede baru dan periode reformasi
Ancaman yang di hadapai dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik da gejala social, untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara

Bab 11
Wawasan nusantara
A.      Wawasan nasional suatu bangsa
Suatu bangsa menyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang dating dari tuhann, pencipta alam semesta. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama:
1.       Bumi atau ruangan di mana bangsa itu hidup
2.       Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.       Lingkungan sekitarnya
B.      Teori-teori kekuasaan
1.       Paham-paham kekuasaan
Teori- teori yang mendukung rumusan tersebut antara lain:
·      Paham kaisar napoleon Bonaparte (abad XVIII)
·      Paham jenderal Clausewitz (abad XVIII)
·      Paham Feuerbach dan hegel
·      Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2.       Teori-teori geopolitik
Geopilitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan  alternative kebijakasanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar geopolitik antara lain sebagaiberikut:
·      Pandangan ajaran frederich ratzel
·      Pandangan ajaran Rudolf kjellen
·      Pandangan ajaran karl Haushofer
·      Pandangan ajaran sir halford Mackinder
·      Pandangan ajaran sir walter Raleigh dan Alfred thyer mahan
·      Pandangan ajaran W. Mitchel, A. Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
·      Ajaran Nicholas J. spykman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar