Nama : Hartaty Robiasih
Kelas : 4EA13
NPM : 13210165
Kasus Hak Pekerja :
Masalah kasus Pengusaha dan Puluhan Pekerja panci di Tanggerang yang
terkena tindakan kekerasan dan belom mendapatkan Hak-hak nya.
Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian
kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati
Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak,
namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya,
para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari
pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai
hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat ada 3 instansi pemerintah yang
memproses kasus tersebut, yaitu polres tigas raksa Tanggerang, dinas tenaga
kerja kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans. Proses penyiidikan memmakan
waktu sejak 2 mei 2013 dan menyerahkan berkas kke jaksaan negeri tanggerang 25
juli 2013. Hasil penyidikan hanya mencantumkansi pengusaha yaitu yuki dan
mandor. Padahal dalam pemeriksaan saksi menyebutkan keterlibatan aparat
kepolisisan dan TNI. Adanya intimidasi dan ancaman dengan cara tembakan ke
tanah dimana para pekerja panci yang sedang bekerja. Menurut Sekjen (OPSI),
Timboel Siregar melihat kasus ini seakan hilang ditiup angin. Padahal kasus ini
terungkap banyak janji yang di umbar pihak berwewenang untuk menyelesaikan
masalah. Timboel mendeak pemerintah dan aparat penegak hokum segera menuntaskan
kasus tersebut baik menyangkut erdata dan pidana, dan menegakkan hokum dibarengi
dengan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans
belum memberikan pernyataan resmi dan belum berbuah hasil.
Kasus iklan tidak etis:
Iklan Fren
(Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun)
Persaingan sengit antara para penyedia layanan kartu selurer tampaknya sudah
memasuki suatu demensi baru. Perang
tarif dan perang ikon menjadi sesuatu yang lumrah, dan lagi-lagi masyarakat
yang menjadi tujuan peperangan tersebut. Fren, salah satu penyedia layanan
kartu seluler beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah iklan yang menampilkan
seorang wanita hanya mengenakan daun dan ditemani beberapa pria yang juga hanya
mengenakan daun.Setidaknya ada 2 hal di
iklan itu yang menjadi bahan perdebatan :
1.
Iklan ini
menempatkan seorang wanita muda hanya mengenakan daun, dan ada tiga pria yang
juga hanya mengenakan daun di belakangnya. Iklan ini tidak mendidik. Iklan ini
jelas termasuk iklan yang mengeksploitasi seksual. Apa salahnya bila wanita dan
tiga pria itu mengenakan pakaian yang pantas?
2.
YLKI (Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia) juga mempermasalahkan slogan dari Fren, “Nelpon
Pake Fren Bayarnya Pake Daun”. YLKI berpendapat daun bukan merupakan alat
pembayaran yang sah.
Kasus Etika pasar bebas:
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini
makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya
yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi
mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota
Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di
Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah
kasus Indomie ini.
Kasus Whistle
blowing:
Kasus skandal perusahaan
The Big Tobbacoh
Contoh kasus di
negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal
di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbacoh.
Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan
ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu
bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang
perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam
bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).